Pasal 6 merinci cakupan pelindungan yang bisa diberikan, seperti keamanan pribadi, tempat tinggal, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
TNI juga berperan dalam memberikan pelindungan strategis, termasuk dalam pengawalan tugas kejaksaan dan mendukung fungsi pertahanan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Implementasi teknis pelindungan dari Polri akan mengikuti aturan internal yang berlaku, sedangkan skema kerja sama antara TNI dan kejaksaan akan dirumuskan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Perpres ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat institusi penegak hukum, khususnya dalam menjamin keamanan jaksa saat menjalankan tugasnya yang penuh risiko.***
Artikel Terkait
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Lahadalia Tegaskan, Itu Hak Penuh Presiden, Kita Jangan Lewati Batas!
Hasil Uji Forensik, Ijazah Jokowi Identik dengan Alumni UGM Lainnya, Bareskrim Pastikan Tak Ada Pemalsuan
Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto
Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'
Janji Manis Meikarta Berujung Pahit, 7 Tahun Menanti, Menteri PKP di Era Prabowo Tuntut Refund ke Lippo!
Tegas di Persidangan, Zulkarnaen Sebut Budi Arie Tak Tahu Soal Judol, Saya Siap Tanggung Dunia Akhirat