Resmi Diteken Prabowo, Perpres Pelindungan Jaksa 2025 Tegaskan Peran Polri dan TNI, Ini Rincian Pasal-Pasalnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:31 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.  (Dok. Kejaksaan.ri)
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kejaksaan.ri)

Pasal 6 merinci cakupan pelindungan yang bisa diberikan, seperti keamanan pribadi, tempat tinggal, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.

TNI juga berperan dalam memberikan pelindungan strategis, termasuk dalam pengawalan tugas kejaksaan dan mendukung fungsi pertahanan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca Juga: Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank

Implementasi teknis pelindungan dari Polri akan mengikuti aturan internal yang berlaku, sedangkan skema kerja sama antara TNI dan kejaksaan akan dirumuskan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Perpres ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat institusi penegak hukum, khususnya dalam menjamin keamanan jaksa saat menjalankan tugasnya yang penuh risiko.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X