Heboh! Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerobotan Lahan BMKG, Ada Oknum Ormas Grib Jaya dan Pengakuan Ahli Waris

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 26 Mei 2025 | 06:58 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG.  (Instagram/adeary_millcop)
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (Instagram/adeary_millcop)

 

Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam upaya penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasus ini mencuat setelah BMKG melayangkan laporan resmi terkait adanya pihak-pihak yang tanpa izin memanfaatkan lahan negara.

Dari hasil penindakan, diketahui bahwa 11 dari mereka merupakan anggota organisasi masyarakat Grib Jaya.

Baca Juga: Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran

Sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang kini berstatus sengketa tersebut.

Penangkapan dilakukan usai polisi menemukan sejumlah bangunan semi permanen yang telah berdiri di atas tanah milik BMKG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Terungkap! Penahanan Ijazah dan Perusakan Mobil, Bos CV Sentoso di Surabaya Kini Tersandung Banyak Kasus Hukum

“Kami mengamankan 17 orang. Sebelas di antaranya adalah oknum ormas GJ (Grib Jaya) dan enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 25 Mei 2025.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya karcis parkir, atribut ormas, serta senjata tajam.

Diduga, bangunan semi permanen tersebut telah disewakan oleh oknum ormas kepada para pedagang dengan menarik pungutan secara ilegal.

Baca Juga: Terungkap! 108 Ijazah Eks Pegawai Ditemukan di Rumah Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka

“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak dan memungut biaya secara liar. Padahal tanah itu adalah milik negara, milik BMKG,” tegas Ade Ary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X