Pihak kepolisian menilai tindakan para pelaku sebagai pelanggaran hukum karena tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah seharusnya menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terkait aset negara. Jika merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan lapor ke pihak berwajib,” tambahnya.
Ia juga menyarankan warga untuk melaporkan kasus serupa melalui layanan 110, nomor darurat gratis yang disediakan oleh kepolisian.
Polisi berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset negara dari praktik-praktik ilegal.***
Artikel Terkait
Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Terungkap! Dua Lokasi Gas Oplosan di Jakarta Rugikan Negara Rp16 Miliar, 10 Tersangka Dijerat Hukuman 6 Tahun
Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terima Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank Saat Perusahaan Terjerat Utang
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp692 M, Dana Bank Diduga Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset di Jogja-Solo
Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Hasil Uji Labfor Bareskrim Ungkap Skripsi dan Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Dokumen Rekan Kuliah di UGM