Eks Dirjen Kemnaker Sebut Imigrasi Terlibat Urus Izin TKA, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Sejak 2020

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 3 Juni 2025 | 10:57 WIB
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono mengaku ada keterlibatan Imigrasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.  (menpan.go.id)
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono mengaku ada keterlibatan Imigrasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. (menpan.go.id)

 

Mediapriangan.com - Pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada Selasa, 3 Juni 2025.

Suhartono dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga: BSU Rp300 Ribu Cair Juni–Juli 2025, 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer Terima Bantuan, Ini Syarat dan Rinciannya!

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Suhartono memberikan pernyataan mengejutkan soal keterlibatan instansi lain.

“Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” ujar Suhartono kepada wartawan.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam alur perizinan TKA, yang selama ini dianggap hanya menjadi kewenangan Kemnaker.

Baca Juga: Diskon Listrik Juni 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Dana ke Subsidi Upah Rp300 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

Meski demikian, Suhartono enggan membeberkan lebih lanjut bagaimana teknis keterlibatan instansi tersebut.

“Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih,” tambahnya.

Ia menyebut telah menjawab delapan pertanyaan selama pemeriksaan, namun memilih tidak banyak bicara soal substansi pemeriksaan atau dugaan praktik pemerasan.

Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Sri Mulyani Umumkan Stimulus Tambahan Rp24 Triliun untuk Jaga Daya Beli

Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, pejabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024 yang kini menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X