Bareskrim Gerebek Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan dan Dua Tersangka Ditangkap

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 24 Juni 2025 | 21:24 WIB
Foto ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.  (freepik.com)
Foto ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (freepik.com)

Mediapriangan.com - Perang terhadap narkotika terus digencarkan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan ladang ganja raksasa seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Operasi besar ini juga mengamankan dua tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi, yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

"Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga: BNN Ungkap 285 Tersangka Narkoba, 10 Persen Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Kurir Antar Pulau dalam Jaringan Sindikat

Bermula dari Penelusuran Jaringan Aceh–Sumut

Pengungkapan kasus ini tak terjadi begitu saja. Awalnya, tim penyidik mendapatkan informasi tentang peredaran ganja yang dikirim dari Aceh ke Sumatera Utara.

Dari penyelidikan mendalam, muncul nama Yusni dan seorang kurir lain bernama Muhammad Ramadan yang kini masih buron.

Pada 22 Mei 2025, polisi membuntuti sebuah mobil yang dicurigai membawa ganja. Mobil tersebut sempat kabur dan akhirnya ditemukan kosong di kebun kopi wilayah Desa Sidodadi, Bener Meriah.

Baca Juga: Dipecat dan Diblacklist! Jarred Shaw Tak Bisa Lagi Main di IBL Usai Kasus Permen Narkoba yang Gegerkan Dunia Basket

Dari lokasi itu, petugas menemukan 7 kilogram ganja kering di dalam mobil, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg yang disimpan terpisah.

Jaringan Luas, Tersangka Akui Disuruh oleh Buronan

Setelah pengembangan, Yusni Hidayat berhasil ditangkap di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ganja tersebut milik Fauzan alias Podan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Fauzan diketahui memerintahkan Yusni dan Muhammad Ramadan untuk mengantar ganja ke Siantar, dengan janji bayaran Rp300 ribu per kilogram.

Baca Juga: Profil Jarred Shaw, Pebasket Asing yang Bersinar di IBL, Kini Tersandung Kasus Permen Narkoba Kiriman dari Thailand

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X