Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka membuka jalan bagi penyidik untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Tragis, Mahasiswi UNS Lompat ke Bengawan Solo Setelah Tinggalkan Surat, Tertulis Nama Seorang Dosen
“Dalam penggeledahan tersebut (rumah TOP), tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” tegas Budi.
KPK menyatakan akan terus mendalami temuan ini demi menuntaskan proses hukum dan menyingkap kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.***
Artikel Terkait
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tuding Lisa Mariana Hancurkan Reputasi Lewat Tuduhan Tanpa Bukti!
Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR
Jawaban 'Oke Sip' Hasto ke Saeful Bahri Dipertanyakan Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Sidang Harun Masiku
Terbongkar! Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Polisi Sebut Bisa Ada Korban Lain yang Belum Terungkap
Tom Lembong Klaim BUMN Untung dari Impor Gula, Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kejagung Usut Kasus Chromebook Kemendikbud, Pihak Google Diperiksa, Marketingnya Akan Kami Panggil
7 Tersangka Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi Ditangkap, Salib Dirusak hingga Motor Dihancurkan!
Digeledah Kejagung, Rumah Bos Sritex Simpan Miliaran Rupiah dalam Plastik Kartun Disney! Ini Temuan Lengkapnya