“Keempat, tidak ada sama sekali menerima kickback dari kebijakan (impor gula) tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea,” tulisnya lagi.
Unggahan tersebut memantik diskusi publik soal bagaimana vonis terhadap pejabat publik seharusnya didasarkan pada niat jahat dan keuntungan pribadi, bukan hanya pada dampak kebijakan.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan dan membuka ruang bagi perdebatan luas mengenai batas tanggung jawab pejabat publik dan tafsir hukum dalam kerja sama BUMN dengan sektor swasta.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa
Tom Lembong Singgung Perintah Jokowi Terkait Gula, Dinilai Patut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Rp578 M
Tom Lembong Klaim BUMN Untung dari Impor Gula, Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang
Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Kecewa, Sebut Kejagung Tak Profesional dan Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Kasus Korupsi Gula, Jaksa Akui Tom Lembong Tak Raup Untung, tapi Perkaya Korporasi Lewat Izin Impor