Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:36 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu (kiri) dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan).  (X.com/@msaid_didu)
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu (kiri) dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan). (X.com/@msaid_didu)

“Keempat, tidak ada sama sekali menerima kickback dari kebijakan (impor gula) tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea,” tulisnya lagi.

Unggahan tersebut memantik diskusi publik soal bagaimana vonis terhadap pejabat publik seharusnya didasarkan pada niat jahat dan keuntungan pribadi, bukan hanya pada dampak kebijakan.

Kasus ini pun terus menjadi sorotan dan membuka ruang bagi perdebatan luas mengenai batas tanggung jawab pejabat publik dan tafsir hukum dalam kerja sama BUMN dengan sektor swasta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X