Skandal Beras Oplosan Merajalela, Polri Naikkan Status Kasus ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp99 Triliun Setahun!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 Juli 2025 | 06:51 WIB
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan.  (Instagram/divisihumaspolri)
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. (Instagram/divisihumaspolri)

 

Mediapriangan.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan beras dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian temuan mengejutkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian.

Peningkatan status perkara ini diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Modus Oplosan Beras, Rakyat Dirugikan! Nilainya Fantastis, Capai Rp99 Triliun per Tahun!

Helfi Assegaf menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan pendalaman terhadap bukti-bukti serta keterangan saksi.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian mengirimkan surat resmi kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025.

Surat tersebut memuat hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasar, khususnya kategori beras premium dan medium.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Curiga Stok Beras di Gudang Cipinang Melimpah tapi Harga Malah Naik, Ada Mafia?

Investigasi digelar pada 6–23 Juni 2025 di sepuluh provinsi, melibatkan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras.

Hasilnya mencengangkan: mayoritas produk tak memenuhi standar dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Temuan pada beras premium:

- 85,56% tidak memenuhi standar mutu,
- 59,78% dijual di atas HET,
- 21,66% kemasan tidak sesuai berat.

Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Surplus 4 Juta Ton Beras, Desak Pemerintah Manfaatkan Peluang Ekspor Demi Petani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X