Temuan pada beras medium:
- 88,24% tidak sesuai mutu,
- 95,12% dijual di atas HET,
- 90,63% beratnya kurang dari label kemasan.
Akibat praktik curang tersebut, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dari jumlah itu, sekitar Rp34,21 triliun berasal dari kategori beras premium, sedangkan Rp65,14 triliun dari kategori medium.
Atas dasar bukti yang ada, penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pun tak main-main. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara dalam kaitannya dengan TPPU, ancaman hukum bisa mencapai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik pengoplosan beras ini.
Penegakan hukum akan terus berlanjut demi memberi efek jera kepada pelaku dan melindungi konsumen dari tindak curang yang merugikan secara masif.***
Artikel Terkait
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Tembak 3 Polisi dan Terlibat Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI!
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Truk Sampah Sukabumi, Negara Rugi Rp877 Juta, Tersangka Diciduk di Bandung!
Temuan Mengejutkan Kompolnas di Kamar Arya Daru, Slot Terkunci dari Dalam, Plafon Utuh, Tak Ada Tanda Kekerasan
Dicecar 45 Pertanyaan soal Ijazah, Jokowi Klarifikasi Postingan Kader PSI yang Jadi Sorotan
Yakup Hasibuan Tegaskan Jokowi Absen Pemeriksaan Bukan Karena Sakit, Sudah Ada Agenda Resmi yang Tak Bisa Ditinggal