Mengendus Aroma KKN, Fortabes Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 25 Juli 2025 | 19:46 WIB
Koordinator Lapangan Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) Kabupaten Tasikmalaya, Riyan Nurfalah. (D. Farhan Kamil)
Koordinator Lapangan Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) Kabupaten Tasikmalaya, Riyan Nurfalah. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Fortabes menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) terkait kegiatan penanganan bencana alam perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja, di Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Sebagaimana dalam lapdu nomor 02.101/FTBS/VII/2025 tertanggal 25/7/2025, Fortabes menangkap indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek perbaikan ruas jalan di Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Aef Syaripudin Minta Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Akhiri Cut Off Anggaran

"Kami membuat lapdu perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah, dan tindakan KKN dalam proses pengerjaan proyek perbaikan jalan di Tanjungjaya. Kami dorong aparat kejaksaan mengkajinya secara apik," kata Koordinator Lapangan Fortabes, Riyan Nurfalah kepada wartawan.

Selama lebih dari satu bulan, terang Riyan, ruas jalan tersebut kondisinya rusak parah dan hanya dapat dilewati kendaraan roda dua. Kerusakan itu akibat bencana longsor yang terjadi pada Rabu 14 Mei 2025 lalu.

Namun, pada hari Sabtu 19 Juli 2025 di tengah kebijakan cut off anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terlihat sudah memulai melaksanakan kegiatan perbaikan jalan.

Baca Juga: NPHD Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Namun kegiatan itu terang Riyan, diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga mencerminkan adanya pelanggaran ketentuan hukum yang bersifat fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah, dan berisiko adanya sanksi administratif, perdata hingga pidana.

"Kami menilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 21 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas Riyan.

Disamping itu tambah Riyan, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk tahun berjalan.

Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Alami Defisit Anggaran Hingga Rp94 Miliar

"Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan teknis dan dokumen pendukung lainnya yang wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah," kata Riyan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X