Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyuarakan kritik keras terhadap putusan majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube milik Prof. Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan itu merupakan kekeliruan hukum yang serius.
"Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah," tegas Mahfud saat memberikan pandangannya di forum tersebut.
Menurut Mahfud, sejak awal proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sebenarnya telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Namun, putusan akhir pengadilan dinilai menyimpang dari substansi perkara.
Ia juga menegaskan bahwa vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa digugat melalui upaya hukum lanjutan.
"Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi," kata Mahfud, menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan masih terbuka lebar.
Lebih jauh, Mahfud menyoroti pentingnya kebebasan masyarakat dalam menanggapi putusan pengadilan yang belum final.
"Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu," ujarnya, menegaskan bahwa opini publik terhadap keputusan hakim adalah sah selama proses hukum belum selesai.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Nama Jokowi Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Ini Peran Krusial Sekjen PDIP
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Retret ke Akmil Magelang atas Instruksi Megawati Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Usai Hasto Ditahan, Begini Respons Kepala Daerah dan Dampaknya di Lapangan
55 Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pramono Anung Siap Pimpin! Hasto Wardoyo: Jadwalnya Bakal Diatur Ulang
Isu Kongres PDI-P Ditunda karena Hasto Ditangkap Dibantah Ganjar Pranowo, Penetapan Jadwal Ada di Tangan Megawati
Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia