Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 Juli 2025 | 20:35 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong.   (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong. (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)

 

 

Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyuarakan kritik keras terhadap putusan majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube milik Prof. Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan itu merupakan kekeliruan hukum yang serius.

"Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah," tegas Mahfud saat memberikan pandangannya di forum tersebut.

Baca Juga: Jawaban 'Oke Sip' Hasto ke Saeful Bahri Dipertanyakan Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Sidang Harun Masiku

Menurut Mahfud, sejak awal proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sebenarnya telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Namun, putusan akhir pengadilan dinilai menyimpang dari substansi perkara.

Ia juga menegaskan bahwa vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa digugat melalui upaya hukum lanjutan.

"Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi," kata Mahfud, menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan masih terbuka lebar.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto, Singgung Megawati, Puan Maharani, dan Fatwa MA Soal PAW DPR

Lebih jauh, Mahfud menyoroti pentingnya kebebasan masyarakat dalam menanggapi putusan pengadilan yang belum final.

"Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu," ujarnya, menegaskan bahwa opini publik terhadap keputusan hakim adalah sah selama proses hukum belum selesai.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X