Tom dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat tindak pidana tersebut.
Putusan tersebut menuai respons beragam dari masyarakat dan para pakar hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat benar-benar telah terbukti dalam kasus ini.
Pernyataan Mahfud MD pun semakin memperkuat perdebatan tersebut, menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menilai dan memutus perkara yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.***
Artikel Terkait
Nama Jokowi Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Ini Peran Krusial Sekjen PDIP
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Retret ke Akmil Magelang atas Instruksi Megawati Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Usai Hasto Ditahan, Begini Respons Kepala Daerah dan Dampaknya di Lapangan
55 Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pramono Anung Siap Pimpin! Hasto Wardoyo: Jadwalnya Bakal Diatur Ulang
Isu Kongres PDI-P Ditunda karena Hasto Ditangkap Dibantah Ganjar Pranowo, Penetapan Jadwal Ada di Tangan Megawati
Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia