Mediapriangan.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Putusan ini menyatakan Hasto bersalah terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menegaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pemberian suap yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ujar Rios saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda ini akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan buronan KPK, Harun Masiku. Hakim menyebutkan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” lanjut Rios.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengurai dua dugaan perintangan penyidikan yang sempat diarahkan kepada Hasto.
Tuduhan pertama menyebutkan bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam melalui perantara bernama Nurhasan.
Tuduhan kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga meminta Kusnadi menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan KPK.
Artikel Terkait
Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!
Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim