Mediapriangan.com - Sebanyak 953 mahasiswa Universitas Galuh (Unigal) Ciamis resmi diberangkatkan untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Konservasi dan Budaya periode II Tahun Akademik 2024/2025.
Prosesi pelepasan KKN Unigal tersebut digelar di halaman Pendopo Bupati Ciamis pada Selasa, 29 Juli 2025, dalam suasana yang berlangsung khidmat.
Kegiatan pelepasan ini menjadi momen penting bagi mahasiswa sebagai bagian dari tahap akhir perkuliahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada pihak kampus yang telah mempercayakan desa-desa di Kabupaten Ciamis sebagai lokasi pengabdian mahasiswa.
Menurut Bupati Herdiat, keberadaan mahasiswa di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata, terutama dalam hal konservasi dan pelestarian budaya lokal.
Bupati Herdiat menyebut bahwa KKN merupakan sarana pembelajaran lapangan yang akan melatih mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh selama masa studi.
Dalam arahannya, Bupati juga menitipkan pesan kepada seluruh peserta KKN agar menjaga sikap dan nama baik selama berada di lokasi pengabdian.
Beliau menekankan pentingnya menjaga kehormatan pribadi, institusi pendidikan, serta nama besar kampus Universitas Galuh.
Bupati berharap, program KKN ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi ajang pembuktian kapasitas dan kualitas mahasiswa di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Kegiatan Kelompok KKN PPM Tematik Desa Tanggulun STIE Yasa Anggana Garut Ditutup Dengan Selebrasi Peringatan HUT RI
Sinergi untuk Efisiensi Kinerja Anti-KKN, KPK Bersama Pemkab Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
508 Mahasiswa Unigal KKN Dilepas Pj Bupati Budi Waluya, Eksplorasi Alam dan Kearifan Lokal di 17 Desa Kabupaten Ciamis
Dua Mahasiswa UGM Tewas Saat KKN di Maluku Tenggara, Kampus Lakukan Evaluasi Menyeluruh Prosedur Keamanan
Dokter Tifa Bongkar Dugaan Aneh KKN dan Wisuda Jokowi, 'Mana Mungkin Mahasiswa Baru KKN Lalu Langsung Wisuda?
Mengendus Aroma KKN, Fortabes Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya