Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa dengan keputusan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," kata Andi di Gedung DPR RI.
“Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” tegasnya.
Keputusan abolisi ini menuai respons beragam di kalangan masyarakat dan pengamat hukum, terutama karena kasus yang menjerat Tom Lembong sebelumnya menjadi perhatian publik luas.***
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!
Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim