Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Kuasa Hukum: Kenapa Pengguna Dituntut Layaknya Pengedar?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (dok. bintang ent.)
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (dok. bintang ent.)

Mediapriangan.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.

Namun, tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan keberatannya. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan karena kliennya merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar.

Baca Juga: Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba di Bandung, Jadi Penangkapan Keempat setelah 40 Tahun Kecanduan

“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar pengacara Deolipa Yumara kepada awak media usai sidang.

Deolipa menambahkan bahwa fakta-fakta di persidangan telah menunjukkan bahwa Fariz RM cenderung sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika.

Namun, jaksa tetap menuntutnya seolah sebagai pelaku peredaran gelap.

Baca Juga: Gudang Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum berencana untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan guna memberikan gambaran utuh mengenai posisi hukum kliennya.

Mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan posisi Fariz RM sebagai pengguna yang perlu direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman penjara yang berat.

“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tegas Deolipa.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan 3 Polisi Polres Nunukan Ditangkap di Sebatik, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan narkoba. Musisi senior tersebut sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2008, 2014, dan 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X