Mediapriangan.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
Namun, tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan keberatannya. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan karena kliennya merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar.
“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar pengacara Deolipa Yumara kepada awak media usai sidang.
Deolipa menambahkan bahwa fakta-fakta di persidangan telah menunjukkan bahwa Fariz RM cenderung sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika.
Namun, jaksa tetap menuntutnya seolah sebagai pelaku peredaran gelap.
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum berencana untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan guna memberikan gambaran utuh mengenai posisi hukum kliennya.
Mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan posisi Fariz RM sebagai pengguna yang perlu direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman penjara yang berat.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tegas Deolipa.
Diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan narkoba. Musisi senior tersebut sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2008, 2014, dan 2018.
Artikel Terkait
Kisah Kaka Slank Diselamatkan dari Narkoba oleh Bunda Iffet, Sosok Keras Kepala yang Tak Pernah Tinggalkan Bandnya
Bimbim Slank Buka Suara soal Kelanjutan Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba yang Ditinggal Bunda Iffet
8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba
Profil Jarred Shaw, Pebasket Asing yang Bersinar di IBL, Kini Tersandung Kasus Permen Narkoba Kiriman dari Thailand
Dipecat dan Diblacklist! Jarred Shaw Tak Bisa Lagi Main di IBL Usai Kasus Permen Narkoba yang Gegerkan Dunia Basket
BNN Ungkap 285 Tersangka Narkoba, 10 Persen Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Kurir Antar Pulau dalam Jaringan Sindikat