Kasus Kekerasan di RSUD Sekayu, Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa Masalah ke Jalur Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:46 WIB
Dokter Syahpri Putra Wangsa melaporkan tindakan intimidasi yang ia terima dari keluarga pasien RSUD Sekayu ke kepolisian.   (Instagram/rsudsekayu)
Dokter Syahpri Putra Wangsa melaporkan tindakan intimidasi yang ia terima dari keluarga pasien RSUD Sekayu ke kepolisian. (Instagram/rsudsekayu)

Mediapriangan.com - Kasus intimidasi yang dialami dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 12 Agustus 2025 mendapat sorotan serius dari PB IDI.

Dukungan diberikan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dn Kementerian Kesehatan agar kasus kekekrasan pada dokter Syahpri Putra Wangsa ini dapat diproses secara hukum.

Dalam pernyataan resminya, PB IDI menilai tindakan keluarga pasien yang memaksa dokter melepas masker di tengah pemeriksaan pasien yang diduga mengidap penyakit menular serta disertai intimidasi verbal dan ancaman, sudah melanggar etika dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Kecam Kekerasan ke Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Tegaskan Kemenkes Kawal Proses Hukum

“Tindakan memaksa dokter melepas masker di tengah pemeriksaan pasien yang diduga mengidap penyakit menular, disertai intimidasi verbal dan ancaman, bukan hanya pelanggaran etika tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tulis PB IDI pada Jumat, 15 Agustus 2025.

PB IDI menegaskan akan mendampingi dokter Syahpri hingga proses hukum selesai.

“(IDI) akan memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada dokter Syahpri hingga proses hukum selesai,” tambahnya.

Baca Juga: Honorer R4 RSUD dr Soekardjo Berpeluang Diangkat Tanpa Tes Ulang, DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Langkah Selanjutnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan dukungan penuh dari Kemenkes dengan membentuk tim khusus untuk mendampingi dokter Syahpri dalam menempuh jalur hukum.

“Saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu,” jelas Menkes Budi.

“Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,” sambungnya.

Baca Juga: OTT KPK di Tiga Provinsi, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditahan Terkait Suap Proyek RSUD Koltim

Dokter Syahpri telah melaporkan insiden ini ke pihak berwajib pada 13 Agustus 2025 dan bertemu langsung dengan keluarga pasien.

Meski pertemuan telah dilakukan, pihak RSUD Sekayu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X