Mediapriangan.com - Misteri di balik perusakan sejumlah pos polisi di Yogyakarta dan Sleman akhirnya terungkap. Polresta Yogyakarta mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pelaku pelemparan bom molotov di enam titik berbeda.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pelaku utama berinisial ARS alias KOPUL (21) nekat melakukan aksinya karena terpengaruh konten di media sosial.
“Motif dari ARS alias KOPUL adalah ikut-ikutan karena melihat media sosial tentang perusakan di beberapa kantor kepolisian,” ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 11 September 2025.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 05.20 WIB. ARS melempar bom molotov dan batu ke enam pos polisi, termasuk Pos Polisi Pingit, Pos Polisi Pelemgurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.
Dalam aksinya, ARS dibantu rekannya DSP alias YAYA (24) yang turut menyiapkan botol molotov. Aksi ini terungkap setelah petugas mendengar suara benturan di halaman Pos Polisi Pingit dan menemukan botol berisi bahan bakar dengan sumbu menyala. Beruntung, bom tersebut tidak meledak.
Polisi kemudian bergerak cepat melacak pelaku hingga akhirnya ARS ditangkap pada Rabu, 10 September 2025, disusul penangkapan DSP di hari yang sama.
Polisi menyita barang bukti berupa botol berisi bahan bakar, sepeda motor, sandal, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua tindakan anarkis.
“Polresta Yogyakarta tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan provokasi, teror, dan anarkis,” tegas Pandia.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
Artikel Terkait
Ketua KPK Tegaskan Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Bukan Pengalihan Isu, Ungkap Modus Suap
KPK Dalami Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer, Terungkap Sudah Berjalan Sejak 2019 dengan Aliran Rp81 Miliar
Noel Ebenezer Tersangka Korupsi K3, Sempat Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat dari Kursi Wamenaker
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun