Fakta lain yang mencengangkan adalah adanya biaya percepatan keberangkatan haji khusus sebesar 2.400–7.000 USD (sekitar Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta) per orang.
Dalam skandal ini, penceramah Khalid Basalamah disebut menjadi korban pemerasan oleh oknum Kemenag yang meminta uang percepatan agar jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu... Itu sudah memeras,” tegas Asep.
4. Uang Sudah Dikembalikan dan Disita KPK
Asep mengungkap bahwa uang yang sempat dikumpulkan Khalid dari 122 calon jemaah kini telah dikembalikan kepadanya. Namun, uang itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tutup Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah suci yang mestinya bebas dari praktik kotor. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.***
Artikel Terkait
Kuota Haji Jawa Barat Terbesar di Indonesia, DPRD Jabar: bank bjb Syariah Fokus Garap Potensi Layanan Haji
Kabar Gembira! Kuota Haji 2023 untuk Indonesia Sebanyak 221 Ribu Jemaah
Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag Sudah Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler untuk Tanah Suci
Isu Kuota Haji Indonesia 2026 Dipotong 50 Persen, BP Haji Ungkap Fakta dan Singgung Kinerja Kementerian Agama
DPR Ancam Protes Jika Kuota Haji Indonesia Dipotong 50 Persen, Singgung Daftar Tunggu dan Kinerja Kemenag
Isu Kuota Haji RI Dipangkas 50 Persen pada 2026 Dibantah Menag Sebut Tidak Pernah Ada Pembahasan, Hubungan Tetap Baik