Mediapriangan.com - Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Muda Tasikmalaya secara resmi melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Organisasi tersebut menilai adanya indikasi praktik tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kebijakan cut off anggaran yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 004 Tahun 2025, pada periode kepemimpinan Bupati Tasikmalaya 2025–2030.
Menurut JAMAN Muda Tasikmalaya, kebijakan cut off tidak bisa dipandang sebatas persoalan teknis administrasi. Kebijakan ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, karena dapat menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Langkah tersebut jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang, bertentangan dengan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum,” tegas Ketua JAMAN Muda, Fadlan Syahrial, Senin (22/9/2025).
Ia menyampaikan bahwa laporan resmi sudah masuk ke KPK, dibuktikan dengan tanda terima laporan bernomor 225-A-03549 tertanggal 19 September 2025.
“Alih-alih memperkuat tata kelola keuangan daerah, kebijakan cut off justru menjadi alat transaksi politik yang merugikan masyarakat, mempermainkan APBD Kabupaten Tasikmalaya, serta hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tambahnya.
Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Pemerintahan
Fadlan menilai, bila ditinjau dari perspektif Good Governance dan prinsip Rule of Law, pemutusan anggaran tanpa alasan force majeure maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat merupakan bentuk abuse of power.
“Kebijakan ini merusak sistem fiskal daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, menghambat pembangunan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya
Indikasi Tipikor
Lebih jauh, Fadlan menyebut praktik tersebut bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Bahkan Pasal 12B UU Tipikor juga berpotensi menjerat bila ditemukan indikasi permintaan setoran atau gratifikasi. Selain itu, UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah melampaui batas kewenangannya.
Artikel Terkait
Kabupaten Tasikmalaya Alami Defisit Anggaran Hingga Rp94 Miliar
Sambut HUT RI 2025, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM
Rumah Panggung di Salawu Kabupaten Tasikmalaya Ludes Terbakar, Diduga Akibat Charger HP yang Korslet
Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Target Perda Selesai 2025
Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya