BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sopir Bus di Terminal Indihiang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 22 September 2025 | 10:44 WIB
Santunan Rp42 juta diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya kepada ahli waris sopir bus Ahmad Latif di Terminal Indihiang, pada Senin (22/9/2025). (Dok. Ist.)
Santunan Rp42 juta diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya kepada ahli waris sopir bus Ahmad Latif di Terminal Indihiang, pada Senin (22/9/2025). (Dok. Ist.)

 

Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Ahmad Latif, seorang sopir bus antar kota, pada Senin (22/9/2025).

Santunan JKM sebesar Rp42 juta diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury didampingi Kepala Terminal Indihiang Bapak Yosep, Ketua Organda H. Asep Sutarman, serta Kepala Jalur Endang.

Baca Juga: 4 Skema Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Dari KPR, PUMP hingga Fasilitas untuk Pengembang

Dewi Manik Imannury menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Ahmad Latif yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya.

“Kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat,” ujarnya.

Dewi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Menyapa Pelanggan Bagi-Bagi Makanan Ringan

JKM adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk sopir dan kondektur.

Baca Juga: Kini Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan IZI Luncurkan Program 1.000 Mustahik, Guru hingga Petani

Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga almarhum Ahmad Latif dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X