“Cut off anggaran ini sama dengan bentuk pemerasan struktural yang sangat berbahaya, karena melibatkan pejabat publik tertinggi di daerah. Misalnya, ada kontraktor yang diminta menyetor hingga tiga persen dari nilai kontrak dalam proyek pengadaan hewan kurban,” ungkapnya.
Menurut JAMAN Muda Tasikmalaya, praktik cut off APBD pada dasarnya telah membajak fungsi APBD sebagai instrumen pembangunan, berubah menjadi alat bagi kepentingan politik dan rente kekuasaan.
“Oleh karena itu, kami mendesak KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam,” kata Fadlan.
Baca Juga: Jaringan Kemandirian Nasional, Soroti Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya
Organisasi ini menolak segala bentuk cut off yang tidak memiliki landasan hukum jelas, serta menyerukan agar masyarakat sipil di Kabupaten Tasikmalaya ikut mengawasi jalannya APBD.
“APBD harus benar-benar kembali pada tujuan awal, yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. JAMAN Muda Tasikmalaya tidak akan berdiam diri terhadap praktik yang mengkhianati mandat rakyat,” tegasnya.
Respons Bupati
Sementara itu, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan ke KPK tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang melaporkan. Silakan tanyakan ke KPK mengenai isi laporan itu,” ujarnya.
Cecep menegaskan bahwa kebijakan rasionalisasi anggaran yang ditempuh Pemkab Tasikmalaya semata-mata disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kami berusaha agar APBD berjalan efektif, tanpa membebani kas daerah. Rasionalisasi dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan yang ada,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Kabupaten Tasikmalaya Alami Defisit Anggaran Hingga Rp94 Miliar
Sambut HUT RI 2025, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM
Rumah Panggung di Salawu Kabupaten Tasikmalaya Ludes Terbakar, Diduga Akibat Charger HP yang Korslet
Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Target Perda Selesai 2025
Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya