Mediapriangan.com - Di balik kelangkaan pupuk bersubsidi periode 2021-2024 yang sempat dikeluhkan petani di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, terkuak praktik kotor yang kini menyeret tiga distributor resmi ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (2/10/2025) resmi menetapkan tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH. Ketiganya tidak lain adalah pengelola dan direktur perusahaan yang seharusnya menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi.
Hasil penyidikan mengungkap, alih-alih menyalurkan sesuai peruntukan, para tersangka justru memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Sebagian pupuk dialihkan dan dijual kembali sebagai pupuk non-subsidi, meninggalkan para petani yang kesulitan mendapat jatah haknya.
Baca Juga: Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada rekayasa laporan distribusi, ada permainan kuota, bahkan ada pemanfaatan kartu tani milik petani untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rahmat Hidayat, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH.
Penyidik lanjut Bobbi, menemukan peran masing-masing tersangka: EN, Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi lewat ES untuk kepentingan pribadi.
ES pengelola CV MMS, ikut menyalurkan pupuk kepada EN sekaligus merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer.
Sedangkan AH, Direktur CV GBS melakukan modus serupa dengan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak ketiga dan menginstruksikan pengecer binaannya menggesek kartu tani petani yang seharusnya berhak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 63 saksi, terkuak bagaimana jalur distribusi pupuk dimanipulasi sejak awal. Petani yang mestinya menjadi penerima manfaat justru tersisih, sementara pupuk bersubsidi masuk ke pasar dengan harga lebih tinggi.
Kerugian negara akibat praktik ini, kata Bobbi, masih dalam proses perhitungan BPKP. Namun, dampaknya sudah nyata, kelangkaan pupuk bersubsidi yang menghantui petani selama tiga tahun terakhir di Ciawi.
Baca Juga: Mengendus Aroma KKN, Fortabes Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Target Perda Selesai 2025
Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya
DPRD dan Eksekutif Kabupaten Tasikmalaya Sahkan APBD Perubahan 2025, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Tragis! Suami di Kabupaten Tasikmalaya Nekat Tikam Istri karena Tak Terima Diceraikan
Warga Keluhkan Kuota Pendaftaran RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya di Aplikasi JKN Sering Habis