Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, digelandang tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya ke Lapas IIB Tasikmalaya. (d. Farhan Kamil)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, digelandang tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya ke Lapas IIB Tasikmalaya. (d. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Di balik kelangkaan pupuk bersubsidi periode 2021-2024 yang sempat dikeluhkan petani di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, terkuak praktik kotor yang kini menyeret tiga distributor resmi ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (2/10/2025) resmi menetapkan tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH. Ketiganya tidak lain adalah pengelola dan direktur perusahaan yang seharusnya menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi.

Hasil penyidikan mengungkap, alih-alih menyalurkan sesuai peruntukan, para tersangka justru memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Sebagian pupuk dialihkan dan dijual kembali sebagai pupuk non-subsidi, meninggalkan para petani yang kesulitan mendapat jatah haknya.

Baca Juga: Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada rekayasa laporan distribusi, ada permainan kuota, bahkan ada pemanfaatan kartu tani milik petani untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rahmat Hidayat, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH.

Penyidik lanjut Bobbi, menemukan peran masing-masing tersangka: EN, Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi lewat ES untuk kepentingan pribadi.

ES pengelola CV MMS, ikut menyalurkan pupuk kepada EN sekaligus merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, digelandang tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya ke Lapas IIB Tasikmalaya.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, digelandang tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya ke Lapas IIB Tasikmalaya. (D. Farhan Kamil)

Sedangkan AH, Direktur CV GBS melakukan modus serupa dengan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak ketiga dan menginstruksikan pengecer binaannya menggesek kartu tani petani yang seharusnya berhak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 63 saksi, terkuak bagaimana jalur distribusi pupuk dimanipulasi sejak awal. Petani yang mestinya menjadi penerima manfaat justru tersisih, sementara pupuk bersubsidi masuk ke pasar dengan harga lebih tinggi.

Kerugian negara akibat praktik ini, kata Bobbi, masih dalam proses perhitungan BPKP. Namun, dampaknya sudah nyata, kelangkaan pupuk bersubsidi yang menghantui petani selama tiga tahun terakhir di Ciawi.

Baca Juga: Mengendus Aroma KKN, Fortabes Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X