Pelamar wajib melampirkan seluruh surat pernyataan berikut:
1. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana.
2. Tidak dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan yang dinyatakan pailit.
3. Tidak sedang dalam proses hukum atau uji kepatutan di bank.
4. Memahami dan sanggup mentaati penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
5. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau anggota legislatif.
6. Tidak pernah menjadi anggota pengurus lembaga atau perusahaan yang dinyatakan bermasalah.
Contoh Tanda Tangan dan Paraf
Disertakan dalam lembar terpisah sesuai format yang ditentukan.
Seluruh berkas lamaran dimasukkan ke dalam map warna tertentu (menyesuaikan ketentuan panitia).
Dokumen diserahkan secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses dalam seleksi administrasi.***
Artikel Terkait
Jaringan Kemandirian Nasional, Soroti Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya
Bupati Cecep Nurul Yakin Tegaskan Program Kabupaten Tasikmalaya Selaras dengan Arah Kebijakan Nasional
Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Target Perda Selesai 2025
Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Dorong Pengajian Rutin Digelar Hingga Tingkat Kecamatan dan Desa