Mediapriangan.com - Saat warga Tasikmalaya masih berjuang dengan jalan berlubang, fasilitas kesehatan terbatas, dan keuangan daerah yang defisit, muncul kabar tak sedap dari lingkungan pemerintahan setempat.
Sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya diduga menikmati fasilitas ganda dengan cara menerima tunjangan transportasi sekaligus tetap menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitasnya.
Dugaan itu diungkap oleh Forum Mahasiswa Diaspora Tasikmalaya (FMDT) yang baru-baru ini melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dokumen keuangan daerah, ada indikasi kuat penerimaan fasilitas ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi.
"Padahal sudah menerima tunjangan transportasi antara Rp12,5 juta sampai Rp17 juta per bulan, mereka tetap memakai kendaraan dinas yang biaya BBM dan perawatannya ditanggung APBD," ujar Alan Kamis (30/10/2025).
Kondisi ini dinilai sebagai pemborosan anggaran (double spending) yang menguras kas daerah tanpa manfaat tambahan bagi publik.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp6,97 miliar sejak aturan itu diberlakukan pada awal Januari 2024.
"Ini bukan kesalahan teknis atau administrasi biasa, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang. Rasanya sulit diterima akal sehat," tegas Alan.
Kasus ini terang Alan, diduga melanggar Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Selain itu, pihaknya menilai praktik tersebut bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau seseorang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi yang sama—uang transportasi dan kendaraan dinas—itu jelas memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum," tambah Alan.
Artikel Terkait
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
Diam-diam Efektif! Kolaborasi Kejari Tasikmalaya - BRI Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp5 Miliar
Mantan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam Raih Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung RI
Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas
Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
Tancap Gas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 5,87 Miliar, Kawal Proyek Strategis Daerah