Mengejutkan! Pejabat Tasikmalaya Diduga Rangkap Fasilitas, Uang Rakyat Menguap Hampir Rp7 Miliar

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:44 WIB
Ketua Umum FMDT Alan Fauzi, melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. (D Farhan Kamil)
Ketua Umum FMDT Alan Fauzi, melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. (D Farhan Kamil)


Mediapriangan.com - Saat warga Tasikmalaya masih berjuang dengan jalan berlubang, fasilitas kesehatan terbatas, dan keuangan daerah yang defisit, muncul kabar tak sedap dari lingkungan pemerintahan setempat.

Sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya diduga menikmati fasilitas ganda dengan cara menerima tunjangan transportasi sekaligus tetap menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitasnya.

Dugaan itu diungkap oleh Forum Mahasiswa Diaspora Tasikmalaya (FMDT) yang baru-baru ini melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Layani Pembuatan Akses Hemodialisis, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Bandung

Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dokumen keuangan daerah, ada indikasi kuat penerimaan fasilitas ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi.

"Padahal sudah menerima tunjangan transportasi antara Rp12,5 juta sampai Rp17 juta per bulan, mereka tetap memakai kendaraan dinas yang biaya BBM dan perawatannya ditanggung APBD," ujar Alan Kamis (30/10/2025).

Kondisi ini dinilai sebagai pemborosan anggaran (double spending) yang menguras kas daerah tanpa manfaat tambahan bagi publik.

Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Waspadai Gangguan Pembuluh Darah Sejak Gejala Awal

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp6,97 miliar sejak aturan itu diberlakukan pada awal Januari 2024.

"Ini bukan kesalahan teknis atau administrasi biasa, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang. Rasanya sulit diterima akal sehat," tegas Alan.

Kasus ini terang Alan, diduga melanggar Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Tokoh NU Sebut Tanda Krisis Akhlak Generasi Muda

Selain itu, pihaknya menilai praktik tersebut bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau seseorang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi yang sama—uang transportasi dan kendaraan dinas—itu jelas memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum," tambah Alan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X