Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 6 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar memaparkan langkah lanjutan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2024. (D. Farhan Kamil)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar memaparkan langkah lanjutan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2024. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2024.

Penyidik turun langsung ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk memeriksa tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Ketiganya kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Tasikmalaya dan menjadi kunci penting dalam mengungkap alur penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di daerah itu.

Baca Juga: Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka

“Tiga orang penyidik Kejaksaan diterjunkan ke lapas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Senin, 6 Oktober 2025.

Langkah pemeriksaan di lapas ini terang Bobbi, merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang masih terus berjalan.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang berdampak langsung terhadap petani tersebut hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar

Seperti diketahui, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya selama periode 2021-2024.

Akibat ulah mereka, pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai peruntukan, bahkan sebagian dijual sebagai pupuk non-subsidi yang menyebabkan kelangkaan di kalangan petani.

Penyidik Kejari Tasikmalaya menegaskan, proses hukum masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X