Mediapriangan.com - Sorotan terhadap Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda kembali mengemuka setelah JATAM merilis laporan investigatif yang mengurai dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
Temuan JATAM tersebut memperlihatkan adanya keterhubungan langsung dan tidak langsung antara sang gubernur dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rangkaian temuan itu disampaikan melalui laporan resmi JATAM dan ditegaskan oleh Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar. Ia menerangkan bahwa dugaan rangkap kepentingan muncul lantaran Sherly Tjoanda terhubung dengan sedikitnya lima perusahaan yang bergerak di sektor nikel, emas, dan pasir besi.
Baca Juga: Operasi SAR Majenang Masuk Hari Keenam, Bupati Cilacap Umumkan Total 18 Korban Ditemukan
“Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2,” kata Melky dalam pernyataan tertulisnya.
“Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.”
Dalam dokumen resmi JATAM, sedikitnya lima entitas usaha disebut memiliki hubungan dengan Bisnis Tambang keluarga Sherly Tjoanda.
Baca Juga: Wakapolri Dedi Prasetyo Akui Kelemahan SPKT Saat RDP, Soroti Layanan Publik Polri
Di antaranya PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi, serta PT Bela Kencana, PT Amazing Tabara, dan PT Indonesia Mas Mulia.
Keterhubungan ini dirunut melalui struktur kepemilikan saham, jabatan direksi, hingga relasi dengan kelompok usaha Bela Group, yang sebelumnya dikelola bersama mendiang Benny Laos.
Laporan bertajuk Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda juga menyebut bahwa posisi Sherly Tjoanda tidak hanya sebagai pejabat publik, tetapi juga berperan dalam jaringan bisnis yang menguasai lahan tambang di Maluku Utara.
JATAM menilai pola ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis sektor pertambangan.
Tidak hanya soal jejaring usaha, JATAM turut menyoroti dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Sabet Medali Perak Bhumandala Award 2025 Lewat Inovasi 'SING MANGFAAT'
Gresik Petrokimia Kunci Nandita Ayu Salsabila dan Shella Bernadetha di Bursa Transfer Proliga 2026
Konsisten Jaga Harmoni Sosial, Kabupaten Ciamis Terima Penganugerahan Piagam Penghargaan IHaI 2025 dari Kemendagri
Ciamis Kirim Dua Surat ke Kemenpan RB, Perjuangan Tenaga non-ASN dan Peluang PPPK 2024 Diangkat Lagi