Raffi Ahmad Ungkap Suasana Nusakambangan, Cerita Berbeda di Balik Pemindahan Ammar Zoni

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 25 November 2025 | 13:01 WIB
Menyoroti tahanan super ketat yang dihuni tersangka kasus narkoba, Ammar Zoni di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. ( Dok. Dirjen Pemasyarakatan - Instagram.com@raffinagita1717)
Menyoroti tahanan super ketat yang dihuni tersangka kasus narkoba, Ammar Zoni di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. ( Dok. Dirjen Pemasyarakatan - Instagram.com@raffinagita1717)

Baca Juga: Kasus Alvaro Mencuat Lagi, Dugaan Keterlibatan Keluarga Ayah Tiri Diungkap Sang Nenek

Penjelasan tambahan disampaikan Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Tujuannya untuk melindungi lapas dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan,” ungkap Rika dalam keterangan resminya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

“Juga untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Rika memastikan para tahanan tersebut kini berada dalam pengawasan dan pembinaan dengan standar super maksimum.

Baca Juga: MUI Soroti Koperasi Merah Putih Syariah di Munas XI, Isyaratkan Kebutuhan Mendesak Koperasi Syariah

Ammar Zoni Ajukan Permohonan Hadir di Sidang

Ammar Zoni terseret kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 8 Oktober 2025, ia resmi menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejak sidang perdana pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni beberapa kali mengajukan permohonan untuk hadir langsung di ruang sidang.

“Izin, Yang Mulia, apakah kami diperbolehkan hadir langsung minggu depan?” tanya Ammar kepada majelis hakim secara online dari Lapas Nusakambangan, pada 21 November 2025.

Namun Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma menegaskan bahwa kehadirannya belum diperlukan.

“Untuk minggu depan, belum diperlukan. Jika pada tahap pembuktian dibutuhkan, tentu akan dipanggil hadir,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X