MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan Usai Kenaikan PBB, Pemerintah Diminta Evaluasi Regulasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 25 November 2025 | 07:05 WIB
MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan terkait Kenaikan PBB, menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan pajak dan kemampuan wajib pajak. (Dok.MUI)
MUI menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan terkait Kenaikan PBB, menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan pajak dan kemampuan wajib pajak. (Dok.MUI)

Mediapriangan.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai respons atas polemik di masyarakat terkait Kenaikan PBB yang dinilai tidak seimbang dengan kemampuan ekonomi warga.

Penetapan tersebut menjadi sorotan utama dalam Munas XI MUI, sejalan dengan meningkatnya diskusi publik mengenai urgensi perbaikan regulasi perpajakan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang menjadi tempat tinggal tidak selayaknya dikenakan pajak berulang.

Baca Juga: DPRD Bongkar Ketidaksiapan Kebijakan 'No Karcis, No Bayar' di Kota Tasikmalaya

Sikap ini sekaligus memperkuat pernyataan MUI bahwa beban pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak termasuk kategori mampu secara finansial.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan jawaban atas problem sosial yang muncul akibat Kenaikan PBB.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Baca Juga: Ledakan Mortir di Bekasi, Fakta Baru dari Kapolsek Babelan dan Peran Tim Jibom dalam Penyelidikan

Dalam penjelasannya, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang dapat diproduktifkan atau tergolong kebutuhan sekunder maupun tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Menurut Ni’am, penarikan pajak juga wajib memperhatikan kemampuan finansial setiap warga negara.

Baca Juga: Satu Malam Dua Nyawa Melayang, Fakta Mengejutkan di Balik Miras Oplosan

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Pernyataan ini kembali menggarisbawahi sikap MUI bahwa Fatwa Pajak Berkeadilan perlu diintegrasikan dalam kebijakan pemerintah agar sistem perpajakan tidak semakin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X