Bupati Tasikmalaya Kembali Rombak Birokrasi, 32 Pejabat dan Kepala Sekolah Dilantik

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:53 WIB
Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin melantik 32 pejabat struktural dan kepala sekolah di Gedung Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/12/2025). (DFK)
Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin melantik 32 pejabat struktural dan kepala sekolah di Gedung Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/12/2025). (DFK)

 

Mediapriangan.com - Belum genap sepekan usai melantik 215 pejabat, Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin kembali melakukan penyegaran birokrasi.

Sebanyak 32 pejabat struktural dan kepala sekolah dilantik di Gedung Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/12/2025), menandai berlanjutnya konsolidasi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Pelantikan tersebut mencakup tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, enam Pejabat Administrator, satu Pejabat Pengawas, serta 22 kepala sekolah.

Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok

Langkah ini disebut sebagai bagian dari ketentuan normatif kepegawaian sekaligus upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pembinaan karier aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Cecep menegaskan, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Menurutnya, manajemen karier ASN harus dibangun di atas prinsip kepastian, profesionalisme, transparansi, integritas, keadilan, nasionalisme, dan rasionalitas.

Baca Juga: Kabid Jalan dan Jembatan Mundur, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Sistem Mutasi Pejabat

“Setiap ASN memiliki peluang karier yang jelas selama memenuhi persyaratan dan standar kompetensi. Profesionalisme dan rekam jejak yang baik adalah kunci,” tegas Cecep.

Bupati juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik memberikan pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif, bersikap cermat, santun, profesional, serta tidak mempersulit masyarakat.

"ASN harus tegas, andal, dan tidak menunda pengambilan keputusan," ucap Bupati Cecep.

Baca Juga: Dari Screening hingga Kacamata Gratis, PKK Jabar Sentuh Kesehatan Mata Pelajar Kabupaten Tasikmalaya

Selain itu, Cecep mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas dan integritas institusi. Pejabat publik diwajibkan mematuhi perintah atasan yang sah, terbuka dalam mencegah potensi benturan kepentingan, serta menghindari penyalahgunaan fasilitas negara dan penyampaian informasi yang menyesatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X