Mediapriangan.com - Mundurnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUTRPKP Kabupaten Tasikmalaya, Deni Mulyadi, terus menuai polemik. Tak hanya memancing reaksi publik, keputusan pejabat strategis tersebut kini resmi mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai pengunduran diri Deni terjadi di momentum yang sangat krusial. Pasalnya, pemerintah daerah saat ini tengah menggeber percepatan pembangunan infrastruktur, sejalan dengan agenda pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi menegaskan, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
Baca Juga: Kabid Jalan dan Jembatan Mundur, Alarm Dini untuk Akselerasi Pembangunan Tasikmalaya?
“Kami belum mendapatkan keterangan pasti apa yang melatarbelakangi Kabid Jalan dan Jembatan mundur. Apakah faktor beban kerja, administrasi, atau persoalan lain. Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” kata Andi, Minggu (14/12/2025).
Ia menekankan, DPRD tidak mencampuri alasan pribadi pejabat bersangkutan. Namun, dampak administratif dan teknis akibat pengunduran diri itu tidak bisa diabaikan.
Komisi I mengaku telah menerima laporan adanya keterlambatan proses pembayaran proyek kepada rekanan akibat belum lengkapnya administrasi, termasuk tanda tangan Kabid Jalan dan Jembatan yang juga bertugas sebagai PPTK.
Baca Juga: KADIN Kota Tasikmalaya Dorong UMKM Tasikmalaya Naik Kelas Lewat Business Summit 2025
“Kami khawatir hal ini menghambat proyek yang sudah berjalan. Jangan sampai pembangunan tersendat hanya karena persoalan manajerial,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi I memastikan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini tidak hanya untuk meminta klarifikasi terkait pengunduran diri Kabid Jalan dan Jembatan, tetapi juga untuk mengurai secara terbuka mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang diterapkan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Baca Juga: PDM Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Gelar RAPIMDA, Matangkan Arah Kebijakan dan Program 2025-2026
“Rotasi dan mutasi memang hak prerogatif bupati. Tapi ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, termasuk peran Baperjakat dan asesmen. Ini yang ingin kami pastikan berjalan sesuai aturan,” tegas Andi.
Artikel Terkait
Perkuat Thoriqoh Mu’tabarah, Pengurus Tiga Tingkatan JATMAN Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik
Dari Zona ke Zona, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Mantapkan Barisan dan Regenerasi Kader
Ketua dan Wakil Ketua FK Tagana Tasikmalaya Diterjunkan ke Aceh, Usai Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Medan
Berebut Amanah Mulia, Ratusan Peserta Seleksi PPIH di Kabupaten Tasikmalaya Berjuang Lewat Tes CAT
Gedung Megah, Stok Darah Kerontang, Suara Miris dari BDRS RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya
Tasikmalaya Luncurkan Tasik Pedia dan Kota Tasik Bertutur, Perkuat Literasi dan Identitas Daerah