Selama Ramadan 1447 H, Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Buka Sebelum Pukul 16.00 WIB

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:12 WIB
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan 1447 H di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Rabu (18/2/2026). (Dok. Asep M.S)
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan 1447 H di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Rabu (18/2/2026). (Dok. Asep M.S)

“Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat sebelum buka puasa,” kata Yogi, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Innalillahi, Ketua Majelis Pembinaan Kader Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Wafat Saat Beri Sambutan Acara Resmi

Yogi menambahkan, untuk tempat hiburan karaoke, biliar, dan sejenisnya harus ditutup selama Ramadan.

“Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejak surat edaran tersebut disosialisasikan, sejumlah tempat karaoke di Kota Tasikmalaya sudah tutup. Mereka siap mematuhi edaran itu,” kata Yogi.

Selanjutnya, kata Yogi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait selama Ramadan untuk memastikan seluruh pihak mengikuti peraturan yang ada.

Baca Juga: Indonesia ASRI dan Tasik Resik Digencarkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya Bersih-bersih Pasar Cikurubuk

“Apabila ada pelanggaran terhadap surat edaran Ramadan, baik ditemukan langsung atau melalui pengaduan dari masyarakat, kita lakukan teguran dan tindakan bersama-sama dengan OPD yang lain,” katanya.

Namun, jika setelah diberi teguran tetap melanggar, akan diberikan sanksi sampai pada penutupan tempat usaha. Akan tetapi dalam penindakannya, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Ny. Rita (41), salah seorang pemilik rumah makan di Jalan Sutisna Sanjaya, Kota Tasikmalaya, mengatakan dirinya siap mengikuti pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kasus Child Grooming Disorot, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Diverifikasi Kemenkumham Jabar dan Didukung KOPRI PMII

“Sebagai pedagang saya siap menghormati dan melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Saya tidak akan buka dan melayani pembeli sebelum pukul empat sore,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Rita, dirinya sudah terbiasa dengan aturan tersebut karena setiap Ramadan selalu menerima kebijakan serupa.

“Ya sudah biasa kok, setiap tahun pas Ramadan juga kan seperti ini. Jadi kami tidak kaget karena sudah biasa,” ujar Rita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X