BANDUNg, Mediapriangan.com - Permasalahan pembayaran THR Idulfitri 2026 di Jawa Barat mencuat setelah ratusan laporan masuk ke otoritas terkait. Sedikitnya 157 perusahaan Jabar dilaporkan karena diduga melanggar kewajiban pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja.
Data dari Disnakertrans Jawa Barat menunjukkan, laporan tersebut berasal dari 194 pengadu yang menyampaikan keluhan melalui kanal resmi pengaduan. Berbagai bentuk pelanggaran THR ditemukan, mulai dari tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran aduan.
"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Posko THR, Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Diperketat hingga 27 Maret 2026
Tahapan Pemeriksaan dan Sanksi
Setelah menerima laporan terkait THR Idulfitri 2026, Disnakertrans akan mengirimkan pengawas ke lokasi perusahaan guna memverifikasi dugaan pelanggaran. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan mendapatkan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran awal.
Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari agar perusahaan Jabar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama.
Apabila kedua peringatan tersebut tidak direspons, maka sanksi administratif akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran THR yang merugikan pekerja.
Posko Pengaduan Dibuka Hingga Akhir Maret
Untuk mengakomodasi keluhan pekerja terkait THR Idulfitri 2026, Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan sejak 14 Maret 2026. Layanan ini dijadwalkan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, Disnakertrans juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja dan perusahaan sejak awal Maret guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Namun demikian, masih banyak perusahaan Jabar yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Tarian THR Lebaran 2025 Viral tapi Disebut Budaya Yahudi, Netizen Heboh! Ini Mitos doang atau Emang Fakta?
Pemprov Jabar Buka Posko THR, Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Diperketat hingga 27 Maret 2026
Penyaluran THR pensiun 2026 Capai 97 Persen, TASPEN Percepat Layanan Digital untuk 3,2 Juta Penerima
Penyaluran THR pensiunan TASPEN di Makassar Dipantau Langsung, Ariawan Pastikan Layanan Mitra Bayar Berjalan Lancar
Bupati Herdiat Serahkan THR Pasukan Ungu saat Apel DPRKPLH Ciamis, Apresiasi Petugas Kebersihan
Tak Mampu Bayar THR ASN, Viman Diky Ciptakan Sejarah di Kota Tasikmalaya