157 Perusahaan Jabar Diadukan soal THR Idulfitri 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 17 Maret 2026 | 11:51 WIB
157 perusahaan di Jabar dilaporkan soal THR Idulfitri 2026, Disnakertrans siapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. (Dok. Humas Jabar)
157 perusahaan di Jabar dilaporkan soal THR Idulfitri 2026, Disnakertrans siapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. (Dok. Humas Jabar)

BANDUNg, Mediapriangan.com - Permasalahan pembayaran THR Idulfitri 2026 di Jawa Barat mencuat setelah ratusan laporan masuk ke otoritas terkait. Sedikitnya 157 perusahaan Jabar dilaporkan karena diduga melanggar kewajiban pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja.

Data dari Disnakertrans Jawa Barat menunjukkan, laporan tersebut berasal dari 194 pengadu yang menyampaikan keluhan melalui kanal resmi pengaduan. Berbagai bentuk pelanggaran THR ditemukan, mulai dari tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran aduan.

"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Posko THR, Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Diperketat hingga 27 Maret 2026

Tahapan Pemeriksaan dan Sanksi

Setelah menerima laporan terkait THR Idulfitri 2026, Disnakertrans akan mengirimkan pengawas ke lokasi perusahaan guna memverifikasi dugaan pelanggaran. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan mendapatkan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran awal.

Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari agar perusahaan Jabar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama.

Apabila kedua peringatan tersebut tidak direspons, maka sanksi administratif akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran THR yang merugikan pekerja.

Baca Juga: Posko Mudik Idulfitri Disiapkan di 82 Titik Jawa Barat, BPBD Jabar Antisipasi Bencana Saat Arus Mudik 2026

Posko Pengaduan Dibuka Hingga Akhir Maret

Untuk mengakomodasi keluhan pekerja terkait THR Idulfitri 2026, Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan sejak 14 Maret 2026. Layanan ini dijadwalkan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Sebelumnya, Disnakertrans juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja dan perusahaan sejak awal Maret guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Namun demikian, masih banyak perusahaan Jabar yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X