Bongkar 8 Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Ratusan Mahasiswa Segel Rektorat UPN Veteran Yogyakarta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 21 Mei 2026 | 07:22 WIB
Ratusan mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta demo rektorat, desak transparansi penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga libatkan 8 dosen kampus.     (Dok. upnyk.ac.id)
Ratusan mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta demo rektorat, desak transparansi penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga libatkan 8 dosen kampus. (Dok. upnyk.ac.id)

 

YOGYAKARTA, Mediapriangan.com - Gelombang protes besar melanda lingkungan akademis di Yogyakarta. Pihak rektorat kini didesak untuk memprioritaskan hak korban serta menjaga keterbukaan informasi dalam menyelesaikan perkara moral yang melibatkan tenaga pendidik.

Komitmen serta ketegasan birokrasi kini diuji setelah gerakan mahasiswa berhasil memaksa pimpinan kampus menandatangani nota kesepakatan bersama.

Aksi yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 sore tersebut diwarnai dengan pembentangan spanduk dan poster bernada kecaman di area dalam gedung.

Para demonstran menyoroti regulasi internal yang dinilai lamban dan cenderung menutup-nutupi fakta demi menjaga reputasi lembaga.

Mahasiswa menegaskan bahwa jaminan keamanan bagi seluruh civitas akademika tidak bisa ditawar lagi dengan dalih nama baik institusi.

Baca Juga: Jadwal Tayang Perdana Film Terbaru Badut Gendong: Cek Sinopsis Lengkap, Daftar Pemeran, dan Detail Spin-off Qodrat

Desakan Penonaktifan dan Investigasi Menyeluruh

Dalam aksi di rektorat tersebut, Ketua BEM UPN Yogya, Muhammad Risyad Hanafi bersama Rektor Irhas Effendi akhirnya menyepakati sejumlah poin krusial.

Salah satu kesepakatan utama adalah mencopot sementara para oknum pengajar yang terindikasi terlibat dalam jangka waktu paling lambat tiga hari untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Apabila dalam proses penyelidikan lanjutan para terlapor terbukti melakukan pelanggaran fatal, sanksi tegas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 wajib dijatuhkan.

"Kami menuntut komitmen serta transparansi dari penanganan kasus, kemudian perlindungan dan hak restitusi dari korban yang paling utama," tegas Risyad.

Baca Juga: Ini Efek Instan Megawati Hangestri Usai Gabung Klub Raksasa Korea Hyundai Hillstate

Gurita Kasus Sejak 2013 dan Modus Pelaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X