Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, 7 Personel Jadi Korban, Satu Prajurit Meninggal Dunia

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 17 Juli 2026 | 12:03 WIB
Ledakan gudang amunisi TNI di Madiun menyebabkan 7 personel menjadi korban. Satu prajurit meninggal dunia, enam lainnya dirawat. (Instagram/info.madiun)
Ledakan gudang amunisi TNI di Madiun menyebabkan 7 personel menjadi korban. Satu prajurit meninggal dunia, enam lainnya dirawat. (Instagram/info.madiun)

Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Saat ini TNI AD telah mengambil langkah (penanganan) awal terhadap korban," tandas Donny.

Baca Juga: Viral TNI Jadi Sopir Truk Tangki BBM di Sumut, Ternyata Ini Alasan 18 Prajurit Diterjunkan

Ledakan Terjadi di Gudang Pusat Amunisi TNI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ledakan gudang amunisi TNI diduga berasal dari kawasan Gudang Pusat Amunisi TNI di Kecamatan Saradan, Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dentuman keras yang terdengar dari dalam kompleks militer sempat mengejutkan warga yang berada di sekitar lokasi. Hingga kini, penyebab pasti insiden tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Akibat kejadian itu, 7 personel jadi korban, terdiri atas satu prajurit TNI yang meninggal dunia dan enam personel lainnya yang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kibar Budaya 2026 Digelar di Situ Beet, DKKT Angkat Kembali Kejayaan Sentra Anyaman Bambu Tasikmalaya

Pengamanan Diperketat di Rumah Sakit

Seusai insiden, seluruh korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Hingga Kamis malam, pengamanan di lingkungan rumah sakit terlihat diperketat. Sejumlah personel TNI berjaga di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menangani korban luka, serta di area belakang rumah sakit yang menjadi lokasi kamar jenazah.

Sementara itu, TNI AD masih melakukan penanganan lanjutan dan pendalaman terkait penyebab ledakan gudang amunisi TNI di Gudang Pusat Amunisi TNI, sembari memastikan seluruh korban memperoleh penanganan sesuai prosedur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X