Korban Pencabulan di Tanjungbalai Masih Ingin Sekolah, Dapat Pendampingan Psikolog dan Konselor

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 26 Juli 2026 | 22:04 WIB
Korban pencabulan di Tanjungbalai mendapat pendampingan psikolog dan konselor. Meski mengalami trauma, korban masih ingin kembali bersekolah.   (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Korban pencabulan di Tanjungbalai mendapat pendampingan psikolog dan konselor. Meski mengalami trauma, korban masih ingin kembali bersekolah. (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

Baca Juga: Milangkala ke-394 Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi, Pemkab Tasikmalaya Optimistis Hadapi Tantangan Pembangunan

"Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya," ucap Mahyaruddin lagi.

Selain pendampingan, pihak PPA juga menyiapkan konselor untuk membantu korban berkomunikasi selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian," ucap perwakilan PPA.

"Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog," tambahnya.

Pendampingan psikolog dan konselor tersebut diharapkan dapat membantu korban pencabulan melewati proses pemulihan secara bertahap. Upaya ini juga menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dan memiliki keberanian untuk kembali sekolah.

Baca Juga: Hasil Timnas Voli Putri Indonesia vs Korea Selatan, Kalah 0-3 di Friendly Match 2026, Korsel Sapu Bersih Tiga Laga

Kasus Pencabulan Menjadi Sorotan

Kasus pencabulan anak di Tanjungbalai menjadi sorotan setelah dugaan keterlibatan seorang guru PPPK Paruh Waktu berinisial AIK dan suaminya berinisial D mencuat ke publik.

AIK diduga menyerahkan korban berinisial ARM kepada suaminya. Dalam perkembangan penyidikan, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah video warga yang mendatangi rumah AIK dan D beredar di media sosial.

Baca Juga: Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Keluhan Sakit Lambung Sebelum Ditemukan

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini kan ranahnya penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial," ucap Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, dikutip dari unggahan video di Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Minggu, 26 Juli 2025.

Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus pencabulan tersebut terus berjalan. Kepolisian telah menetapkan D sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X