Korban Pencabulan di Tanjungbalai Masih Ingin Sekolah, Dapat Pendampingan Psikolog dan Konselor

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 26 Juli 2026 | 22:04 WIB
Korban pencabulan di Tanjungbalai mendapat pendampingan psikolog dan konselor. Meski mengalami trauma, korban masih ingin kembali bersekolah.   (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Korban pencabulan di Tanjungbalai mendapat pendampingan psikolog dan konselor. Meski mengalami trauma, korban masih ingin kembali bersekolah. (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

Baca Juga: Misteri Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Dugaan Motif

Kronologi Kasus Pencabulan Anak

Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra, ibu angkat korban yang diketahui telah menjadi yatim piatu, pada 19 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban diduga dibujuk oleh pelaku dengan alasan bermain menggunakan telepon seluler.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Soroti Semrawut Parkir di Alun-alun Singaparna, Arip Rachman: Wajah Ibu Kota Kabupaten Harus Dijaga

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi kemudian menetapkan D, suami AIK, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.

Atas perkara tersebut, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X