Ponpes Ash-Asholihah Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman, GN Disebut Bukan Pengasuh

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 11 September 2026 | 19:16 WIB
Ponpes Ash-Asholihah memberi klarifikasi soal dugaan pemerkosaan santriwati di Sleman. GN disebut staf pengajar dan telah diberhentikan. (Instagram.com/genvoice.id)
Ponpes Ash-Asholihah memberi klarifikasi soal dugaan pemerkosaan santriwati di Sleman. GN disebut staf pengajar dan telah diberhentikan. (Instagram.com/genvoice.id)

Baca Juga: Hari ke-5, Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Banten: Pencarian Gunung Anak Krakatau Terus Diperluas Tim SAR Gabungan

"Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," terang Ahmad.

Menurut pihak pesantren, kejadian berikutnya disebut berlangsung pada 29 Januari 2026 ketika istri GN sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Pihak Ponpes Ash-Asholihah menyebut telah melakukan pemeriksaan internal setelah informasi mengenai dugaan pemerkosaan santriwati tersebut muncul. Dari proses tersebut, pesantren mengambil keputusan untuk memberhentikan GN dari kepengurusan.

"Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," sambungnya.

Baca Juga: 269 Siswa di Gembong Pati Diduga Keracunan MBG, 59 Dirawat Inap dan Sampel Makanan Diperiksa

Pesantren Sebut GN Sudah Diberhentikan

Pemberhentian GN menjadi salah satu langkah yang disampaikan pihak pesantren dalam menanggapi kasus tersebut.

Ahmad menegaskan bahwa pihak Ponpes Ash-Asholihah tidak menempatkan GN sebagai pengasuh. Status yang disebutkan dalam konferensi pers adalah staf pengajar.

Dalam penjelasannya, pihak pesantren juga menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan santriwati tersebut terjadi di rumah yang ditempati GN dan istrinya, meskipun lokasinya berada di kawasan pesantren.

Pernyataan itu menjadi bagian dari klarifikasi Ponpes Ash-Asholihah setelah kasus tersebut berkembang di ruang publik dan dikaitkan dengan lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Ciamis Raih Dua Penghargaan ASN Jabar, Kualitas Data dan Arsip Jadi Penentu Tata Kelola Kepegawaian

Ponpes Dukung Proses Hukum

Sementara itu, Heri Kurniawan selaku perwakilan tim kuasa hukum Ponpes Ash-Asholihah mengatakan pihak pesantren mendukung proses hukum yang berjalan.

Laporan terhadap GN ke Polresta Sleman diketahui telah dilakukan pada 7 September 2026. Heri menyatakan pesantren tidak akan menghambat penyelidikan maupun memberikan perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X