Viral Surat Pernyataan Korban Selamat Virgo Transport 8, Ada Klausul Tak Boleh Tuntut Perusahaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 18 September 2026 | 17:32 WIB
Surat pernyataan korban selamat Virgo Transport 8 viral. Dokumen itu mencantumkan santunan Rp500 ribu dan larangan mengajukan tuntutan. (Threads/aleprivazi - Instagram/bpkpalm.21 )
Surat pernyataan korban selamat Virgo Transport 8 viral. Dokumen itu mencantumkan santunan Rp500 ribu dan larangan mengajukan tuntutan. (Threads/aleprivazi - Instagram/bpkpalm.21 )

“Saya selaku penerima santunan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT VIRGO KARYA SHIPPING,” sambung dalam surat keterangan, yang diketahui dibuat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga: Cerita Rinto Penumpang KM Virgo Selamat, Bertahan di Sisi Kapal Pakai Pelampung hingga Dievakuasi

Nominal Santunan Dipersoalkan

Beredarnya surat pernyataan tersebut mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah nominal santunan yang disebut sebesar Rp500 ribu.

“Maksud lo? Kelalaian apa yang kamu tutupi? Nyawa orang kamu hargai Rp500 ribu? Lalu truk kami yang tenggelam, siapa tanggung jawab? Aneh, uang tutup mulut berkedok ‘santunan korban’,” tulis pengunggah foto.

Pengunggah juga menyoroti keberadaan surat pernyataan tersebut di tengah proses penanganan insiden kapal Virgo Transport 8.

“Terlepas dari nominal, yang aku emosi adalah ini bukannya fokus evakuasi malah sebar surat untuk korban supaya tidak menuntut. Itu aja yang enggak habis pikir,” tulis akun pengunggah foto.

Baca Juga: 22 Warga Garut Jadi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Dua Korban Meninggal Dunia

Sejumlah pengguna media sosial lainnya turut memberikan komentar dan mempertanyakan isi dokumen tersebut. Ada pula yang mengingatkan korban selamat agar tidak terburu-buru menandatangani surat yang beredar.

“Jangan mau tanda tangan, enak aja. Dikira nyawa orang semurah itu kah? Penjarakan kalau bisa. Kasian para korbannya apalagi yang belum ditemukan juga masih banyak,” tulis akun @ich****7

“Loh, perusahaan harus urus asuransi buat para penumpang selain soal santunan dari perusahaan kapalnya sendiri. Ini bukan soal nominal, tapi tanggung jawab perusahaan di mana?” tulis akun @ari*****n

“Kok gitu? Harusnya ada asuransinya. Kalau gini curiganya kemungkinan overload tidak didaftarkan manifest atau asuransinya mau diembat juga?” tulis akun @rud****s.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X