Jaksa juga meminta hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Greafik.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 dan saat menjadi Bupati Pati.
Posisi Bupati Pati menjadi salah satu konteks jabatan yang disebut jaksa dalam uraian tuntutan. Perkara korupsi DJKA serta pengisian perangkat desa itu kemudian menjadi dasar tuntutan 8,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah tuntutan 8,5 tahun penjara dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah sidang tuntutan.***
Artikel Terkait
Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka dan Ditahan, Berawal dari Demo Ratusan Siswa
Kasus Guru Ngaji di Cilacap Terbongkar, 24 Korban Ungkap Pelecehan Seksual Selama 8 Tahun
Profil Gus Arif, Eks Bupati Kebumen yang Diamankan KPK dalam Kasus HGB Summarecon Bogor
Wanita Ditendang saat Antre Makanan di Mal Jakpus, Polisi Cek CCTV karena Korban Masih Trauma
KPK Panggil 7 Saksi Kasus Unsoed, Ada Guru, Dokter dan ASN dalam Dugaan Korupsi Maba
Kasus Wanita Ditendang di Senayan City: CCTV Viral, Terduga Pelaku Diamankan Polisi dan 4 Saksi Diperiksa