Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Korupsi DJKA, Uang Pengganti Rp3,6 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 20:59 WIB
Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo membahas tuntutan 8,5 tahun penjara dalam korupsi DJKA, plus uang pengganti Rp3,6 miliar. (Dok. Pemkab Pati)
Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo membahas tuntutan 8,5 tahun penjara dalam korupsi DJKA, plus uang pengganti Rp3,6 miliar. (Dok. Pemkab Pati)

Jaksa juga meminta hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Greafik.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 dan saat menjadi Bupati Pati.

Baca Juga: Selebgram Jule Ditangkap Polisi di Apartemen Jaksel, Terseret Temuan Vape Etomidate dari Pengembangan Kasus

Posisi Bupati Pati menjadi salah satu konteks jabatan yang disebut jaksa dalam uraian tuntutan. Perkara korupsi DJKA serta pengisian perangkat desa itu kemudian menjadi dasar tuntutan 8,5 tahun penjara.

Jaksa menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah tuntutan 8,5 tahun penjara dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah sidang tuntutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X