2 Napi Koruptor PT Timah Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Identitasnya Diungkap Dirjenpas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 28 September 2026 | 21:14 WIB
Komplek Lapas Kelas II A Cibinong - Achmad Albani dan Hasan Tjhie ditemukan di area SAE Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan hunian tersebut.   (Dok. Lapas Kelas II A Cibinong)
Komplek Lapas Kelas II A Cibinong - Achmad Albani dan Hasan Tjhie ditemukan di area SAE Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan hunian tersebut. (Dok. Lapas Kelas II A Cibinong)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Keberadaan dua narapidana kasus korupsi PT Timah di salah satu hunian yang disebut berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah inspeksi Ombudsman RI.

Dua warga binaan tersebut akhirnya diungkap identitasnya oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Mereka adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan narapidana perkara korupsi PT Timah yang ditemukan Ombudsman saat melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

“(Telah) melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 September 2026.

Baca Juga: 55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Nama Ferdy Sambo Muncul dalam Investigasi Klaster Rumah Mewah

Achmad Albani dan Hasan Tjhie

Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan warga binaan dalam perkara korupsi PT Timah. Keduanya sama-sama mendapat hukuman lebih berat setelah proses persidangan berlanjut ke tingkat banding.

Pada 2024, Achmad Albani awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Sementara Hasan Tjhie juga semula divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Setahun berikutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2025.

Keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di salah satu hunian Lapas Cibinong kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal pemasyarakatan.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada Alphard hingga Dugaannya Dihuni 6 atau 7 Napi

Mengapa Berada di Area SAE?

Mashudi menyebut lokasi tempat Achmad Albani dan Hasan Tjhie ditemukan merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X