Meski pemadaman dari udara telah dilakukan, kondisi medan menjadi tantangan bagi petugas di lapangan. Titik kebakaran berada di lereng dengan kontur terjal, sedangkan ketersediaan air di sekitar lokasi terbatas.
“Lokasinya di lereng-lereng. Untuk mencapainya perlu kehati-hatian. Kita utamakan keselamatan karena air tidak bisa naik,” tutur Sugiharjo lagi.
Kendala tersebut membuat proses penanganan harus memperhitungkan keselamatan personel sekaligus akses menuju titik api.
Karhutla Gunung Lawu Berstatus Tanggap Darurat
Pemerintah Kabupaten Karanganyar menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan karhutla di lereng Gunung Lawu. Masa tanggap darurat dimulai pada 17 Oktober 2026 dan berlaku selama 14 hari.
“Tanggap darurat dimulai kemarin, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan 14 hari ke depan,” imbuhnya.
Dalam penanganan kebakaran, sekitar 300 personel gabungan telah dikerahkan. Mereka berasal dari unsur TNI, Polri, Basarnas, SAR kabupaten, serta relawan.
Pengerahan personel dilakukan untuk mendukung upaya pemadaman di tengah medan yang sulit dijangkau. Perkembangan kebakaran di kawasan Candi Cetho dan wilayah Ngargoyoso menjadi bagian dari kondisi yang dipantau dalam penanganan karhutla Gunung Lawu.***
Artikel Terkait
Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Karhutla Bromo Tewaskan 4 Orang, Petugas dan Karyawan Hotel Terjebak Api saat Berusaha Memadamkan Kebakaran
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Pemerintah Tebar 1,5 Ton Dry Ice untuk Dongkrak Jarak Pandang
Izin Rudy Mas'ud ke Singapura Disorot Saat Karhutla Kaltim Belum Tuntas, Kemendagri Minta Bukti soal Dugaan Nonton F1
Karhutla Bromo Tewaskan Empat Orang, Asap Pekat dan Angin Berubah Arah Bikin Tim Terjebak