Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:15 WIB
Kabut asap karhutla masih berdampak pada warga di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai penanganan masih mampu dilakukan tanpa status bencana nasional. (Threads)
Kabut asap karhutla masih berdampak pada warga di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai penanganan masih mampu dilakukan tanpa status bencana nasional. (Threads)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah. Namun, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih dapat dilakukan melalui upaya yang berjalan saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah.

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung di Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla

Saat ini, pemerintah memusatkan penanganan karhutla di enam provinsi terdampak. Sejumlah lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kehutanan, turut dikerahkan untuk mendukung pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Meski pemerintah menilai situasi masih dapat ditangani, dampak karhutla tetap menjadi perhatian. Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kabut asap dilaporkan membuat suasana pada siang hari tampak oranye.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terbakar, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: F1 Singapura 2026 Tetap Digelar di Tengah Kabut Asap Karhutla, Hujan Sempat Tunda Sprint

Penetapan Status Bencana Melihat Sejumlah Faktor

Belum adanya penetapan status bencana nasional tidak serta-merta menunjukkan bahwa karhutla dianggap sebagai kejadian ringan.

Penentuan status bencana mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain jumlah korban, tingkat kerusakan, cakupan wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi mengatakan penentuan tingkatan status bencana perlu melalui pertimbangan sesuai kondisi yang dihadapi.

Baca Juga: Karhutla Kalsel Dekati RSJ Sambang Lihum, 167 Pasien Dievakuasi dari Ancaman Api di Lahan Gambut

“Status bencana nasional, nanti kita lihat. Apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X