PKL Nakal Di Area Alun-Alun Singaparna Abaikan Perda No. 3/2014, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Lakukan ini

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:41 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni Lakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014 (Dede Farhan Kamil)
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni Lakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014 (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Seperti tidak ada habisnya, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir. 

Permasalahan tak sederhana ini, menuntut pemerintah daerah melakukan jurus-jurus jitu untuk mengurainya.

Seperti yang terjadi di Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya, kehadiran taman alun-alun yang kini menjadi magnet bagi warga, tak lepas dari bidikan para PKL mengais rezeki.

 Baca Juga: Mengenal Munggahan, Tradisi Orang Sunda dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Belum tuntas permasalahan parkir yang sempat menjadi sorotan publik akibat tidak tertib, kini Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya harus berhadapan dengan PKL yang tetap memaksa berjualan di alun-alun.

Sebagian PKL musiman ini bahkan meminta pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang representatif jika taman alun-alun terlarang untuk aktivitas berjualan.

Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satpol PP telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif, faktanya sejumlah PKL memilih untuk tetap berjualan di areal terlarang.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Siap Luangkan Waktu Demi JPP

"Sejak Sebulan lalu kami gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada para PKL tentang Perda nomor 3 tahun 2014 yang menegaskan tidak boleh berjualan di area alun-alun, namun faktanya kami masih mendapatkan PKL berjualan disini," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, di sela-sela penertiban PKL, Sabtu 18 Maret 2023. 

Hari ini, terang dia, pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi lainnya, melakukan penertiban serta mengedukasi para PKL yang masih berjualan di area alun-alun. 

"Sesuai amanat PP nomor 16/2018, dalam penertiban ini kami libatkan TNI dan Polri serta instansi lainnya. Ini upaya kami dalam menegakkan Perda nomor 3 tahun 2014," ujar Dadang Tabroni.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Kampung Kerukunan Lebak di Kabupaten Ciamis, Gelar Munggahan Antar Umat Beragama

Dia menegaskan, jika ke depan masih ditemukan ada PKL berjualan di area alun-alun dan telah mendapat tiga kali teguran, maka persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

"Kami berharap tidak ada lagi PKL yang melanggar Perda. Trotoar dan alun-alun tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan," kata Dadang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X