Mediapriangan.com - Seperti tidak ada habisnya, persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir.
Permasalahan tak sederhana ini, menuntut pemerintah daerah melakukan jurus-jurus jitu untuk mengurainya.
Seperti yang terjadi di Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya, kehadiran taman alun-alun yang kini menjadi magnet bagi warga, tak lepas dari bidikan para PKL mengais rezeki.
Baca Juga: Mengenal Munggahan, Tradisi Orang Sunda dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Belum tuntas permasalahan parkir yang sempat menjadi sorotan publik akibat tidak tertib, kini Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya harus berhadapan dengan PKL yang tetap memaksa berjualan di alun-alun.
Sebagian PKL musiman ini bahkan meminta pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang representatif jika taman alun-alun terlarang untuk aktivitas berjualan.
Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satpol PP telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif, faktanya sejumlah PKL memilih untuk tetap berjualan di areal terlarang.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Siap Luangkan Waktu Demi JPP
"Sejak Sebulan lalu kami gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada para PKL tentang Perda nomor 3 tahun 2014 yang menegaskan tidak boleh berjualan di area alun-alun, namun faktanya kami masih mendapatkan PKL berjualan disini," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, di sela-sela penertiban PKL, Sabtu 18 Maret 2023.
Hari ini, terang dia, pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi lainnya, melakukan penertiban serta mengedukasi para PKL yang masih berjualan di area alun-alun.
"Sesuai amanat PP nomor 16/2018, dalam penertiban ini kami libatkan TNI dan Polri serta instansi lainnya. Ini upaya kami dalam menegakkan Perda nomor 3 tahun 2014," ujar Dadang Tabroni.
Dia menegaskan, jika ke depan masih ditemukan ada PKL berjualan di area alun-alun dan telah mendapat tiga kali teguran, maka persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
"Kami berharap tidak ada lagi PKL yang melanggar Perda. Trotoar dan alun-alun tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan," kata Dadang.
Artikel Terkait
Unjuk Rasa Para PKL, Berharap Keindahan Pedestrian Jalan Cihideung Seindah Nasibnya
Ini Kata Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Pembangunan Taman Alun-Alun Singaparna Awal Penataan Pusat Ibu kota
Untuk Taman Alun-alun Singaparna, Wabup Tasikmalaya Tidak Ada Cerita Kusut Taman Alun-alun Manonjaya
Jika Warga Bisa Menjaga Kebersihan Taman Alun-Alun Singaparna, Ini Janji Ridwan Kamil
Setelah Diresmikan, Taman Alun-Alun Singaparna Lansung Diserbu Masyarakat