PKL Nakal Di Area Alun-Alun Singaparna Abaikan Perda No. 3/2014, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Lakukan ini

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:41 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni Lakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014 (Dede Farhan Kamil)
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni Lakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014 (Dede Farhan Kamil)

Menurutnya, seiring dengan peresmian taman alun-alun Singaparna oleh Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu, banyak PKL yang berdatangan dan mulai berjualan.

Baca Juga: Puluhan Rumah Di Sariwangi Tasikmalaya Rusak, Tiga Ekor Kambing Mati

"Ini PKL musiman. Kami tidak melarang mereka berjualan, tetapi mereka harus patuh terhadap aturan. Alun-alun ini milik masyarakat yang tidak boleh dipergunakan untuk berjualan. Kami akan terus lakukan penertiban," tutur Dadang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X