2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.
3. Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
4. Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
5. Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.
6. Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7. Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2023:
1. Melalui situs Pintar yang merupakan layanan resmi Bank Indonesia.
2. Memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang ada di halaman utama Pintar.
3. Menentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, sesuaikan juga kota atau kabupatennya.
4. Aplikasi akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih.
5. Selanjutnya, lakukan pengisian data pemesanan dengan memasukkan data NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.
6. Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Lucurkan Tujuh Pecahan Uang TE 2022, Warna Lebih Tajam dan Bahan Lebih Kuat
Siapa Saja Pahlawan Nasional yang Terpampang Pada Gambar Utama Uang Kertas Baru 2022
Mudah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru 2022, Proses Mulai 19 Agustus 2022
Beberapa Ciri dan Gambar Utama Pada Uang Rupiah Kertas Emisi Baru 2022
Berikut Jadwal Penukaran Uang Baru 2022 di Jawa Barat, Lengkap Dengan Tempat dan Waktu Operasional
Ini Tempat Penukaran Uang Baru 2022 di Tasikmalaya dan Sekitarnya, Berikut Jadwalnya di Bulan Agustus 2022
Tempat Penukaran Uang Baru 2022 di Bandung dan Sekitarnya, Catat Jadwal dan Lokasinya
Hari Keuangan Nasional 2022, Peringatan Mata Uang Resmi Indonesia Pertama Kali Beredar. Begini Sejarahnya