Gubernur Ridwan Kamil: THR Jangan Dicicil, Perusahaan Wajib Tahu!

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 6 April 2023 | 05:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Biro Adpim Jabar)

Mediapriangan.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan, perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya. 

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh. 

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Sah! Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Bertambah Satu Hari

Dia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR.

Hal itu sambung dia, sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran. 

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Peringatan Penting: Bahaya Penggunaan Chat GPT yang Tidak Diketahui oleh Banyak Orang

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. 

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. 

Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. 

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul: Tak Sekedar Nalar Intelektual, Ulama Terdahulu Ajarkan Karakter

Menurut Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. 

Untuk itu tegas dia, perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X