Dua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Mengajukan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 15 Mei 2023 | 07:16 WIB
calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Isti'anah (Dede Farhan Kamil)
calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Isti'anah (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Hingga batas akhir jadwal pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59, KPU mencatat hanya dua partai politik yang tidak mengajukan.

Kedua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini adalah, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, Partai Garuda dan PSI tidak mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Isti'anah, Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Sederet Artis dan Selebriti Masuk Daftar Caleg Partai Gerindra di Pileg 2024, Siapa Saja?

Disebutkan, berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diterima KPU Kabupaten Tasikmalaya dari 15 parpol, dinyatakan lengkap. 

Sementara satu partai lagi yaitu Gelora Indonesia, mengalami kendala dalam mengakses sistem informasi pencalonan (Silon).

"Partai Gelora Indonesia sudah mengajukan berkas persyaratan, akan tetapi mengalami kendala dalam Silon. Sehingga berdasarkan SE 476, diberikan kesempatan untuk melakukan pengunggahan data ke dalam Silon dalam waktu 2 X 24 jam," ujar Istianah.

Baca Juga: Sabet Juara 6 STQH Jabar 2023, Ini Daftar Peserta Asal Kota Tasikmalaya yang Meraih Penghargaan

Adapun, lanjut dia, kelimabelas parpol tersebut adalah, PKS yang mengajukan pada tanggal 8 Mei 2023, kemudian Partai Nasdem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan pada tanggal 11 Mei 2023.

Selanjut Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar mengajukan pada tanggal 12 Mei 2023. Partai Bulan Bintang dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan tanggal 13 Mei 2023.

Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara pada tanggal 14 Mei 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X