Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU RI, Berikut Daftar Lengkap Nomor Urutnya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 14 Desember 2022 | 23:05 WIB
KPU RI tetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024. (Tangkap layar live streaming KPU RI)
KPU RI tetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024. (Tangkap layar live streaming KPU RI)

Mediapriangan.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Ke-17 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno terbuka KPU RI di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang dihadiri Bawaslu RI dan seluruh pimpinan pusat parpol.

Berikut susunan nomor urut parpol sesuai hasil pengundian yang kemudian ditetapkan KPU, Rabu (12/12/2022) malam, adalah sebagai berikut:

 

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  • Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) nomor urut 2
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) nomor urut 3
  • Partai Golkar (Golongan Karya) nomor urut 4
  • Partai Nasdem (Nasional Demokrat) nomor urut 5
  • Partai Buruh nomor urut 6
  • Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia) nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
  • Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 10
  • Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) nomor urut 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
  • Partai Demokrat nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
  • Partai Perindo (Persatuan Indonesia) nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Baca Juga: Masyarakat Masih Lebih Mendengar Kyai dan Ajengan, Bupati Tasikmalaya Minta Rakyat Damai Jelang Pemilu 2024

Ke-17 parpol peserta Pemilu 2024 tersebut, 9 diantaranya merupakan partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Adapun untuk Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X