Mediapriangan.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Ke-17 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno terbuka KPU RI di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang dihadiri Bawaslu RI dan seluruh pimpinan pusat parpol.
Berikut susunan nomor urut parpol sesuai hasil pengundian yang kemudian ditetapkan KPU, Rabu (12/12/2022) malam, adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) nomor urut 2
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) nomor urut 3
- Partai Golkar (Golongan Karya) nomor urut 4
- Partai Nasdem (Nasional Demokrat) nomor urut 5
- Partai Buruh nomor urut 6
- Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia) nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
- Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) nomor urut 10
- Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
- Partai Perindo (Persatuan Indonesia) nomor urut 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Ke-17 parpol peserta Pemilu 2024 tersebut, 9 diantaranya merupakan partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Adapun untuk Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu.***
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Diskominfo Bentuk Unit Saber Hoaks Di Kabupaten Dan Kota Se-Jawa Barat
KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Melaksanakan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Fraksi PDI Perjuangan Menolak Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Organisasi Perempuan Pastikan Pemilu 2024 Berintegritas
Masyarakat Masih Lebih Mendengar Kyai dan Ajengan, Bupati Tasikmalaya Minta Rakyat Damai Jelang Pemilu 2024