Komplotan Pengedar Ribuan Lembar Uang Palsu Dicokok Polisi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:12 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis kasus peredaran lembaran kertas uang palsu (upal) di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis kasus peredaran lembaran kertas uang palsu (upal) di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Gerak cepat Satreskrim Polres mengungkap peredaran lembaran uang palsu (upal) di Kabupaten Tasikmalaya, berakhir dengan penangkapan tujuh orang pelaku pengedar upal di tempat berbeda. 

Mereka masing-masing berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT, H alias WH, E dan KL. Dari tangan sindikat pengedar upal emisi terbaru itu, Polisi  mengamankan 3.214 lembar kertas upal.

Terdiri dari 2.597 lembar kertas upal pecahan Rp100.000, dan 617 lembar pecahan Rp50.000.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023, Siap-siap untuk Libur Panjang

Pengungkapan sindikat pengedar upal ini, berawal dari penangkapan empat orang pelaku yakni CD, AH, US dan SS warga Kabupaten Garut yang ditangkap petugas di dalam kendaraan pribadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami mendapat laporan dari warga pemilik laku pandai di wilayah Puspahiang yang merasa dirugikan karena mendapat uang palsu yang dicampur dengan lembaran uang kertas asli," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu, 24 Mei 2023.

Disebutkan, dari penangkapan empat orang anggota sindikat pengedar upal ini, Polisi mengamankan barang bukti di dalam kendaraan roda empat, berupa 524 lembar kertas upal pecahan Rp100. 000 dan 468 lembar pecahan Rp50.000.

Baca Juga: Kategori Pengelolaan Dana Desa Terbaik, Desa Panjalu di Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Dari DJPb Jawa Barat

"Dari keterangan CD, lembaran kerta upal itu didapatkan dari H alias WH melalui perantaraan RDA dan UT. Kami langsung bergerak dan kembali berhasil menangkap kedua tersangka lainnya," ujar Suhardi Hery Haryanto.

Menurut dia, RDA ditangkap di sebuah rumah di daerah Garut. Petugas mengamankan barang bukti berupa 39 lembar kertas upal pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000.

Sedangkan terang dia, tersangka UT dan H alias WH ditangkap di wilayah Subang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan UT berupa 12 lembar kertas upal pecahan Rp100.000 dan 15 lembar pecahan Rp50.000.

Baca Juga: Kurban: Syarat Hewan Kurban dan Waktu Menyembelih

"Dari tangan WH, kami amankan barang bukti 2002 lembar kertas upal pecahan Rp100.000 dan 132 lembar pecahan Rp50.000," tutur Suhardi.

Dia menyebutkan, pada kasus ini pihaknya akan terus mengembangkan dan mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X